Snippet

Gayus Cuma Dihukum 7 Tahun. Adilkah?

JAKARTA - Gayus Tambunan divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, serta memberikan keterangan tidak benar yang diduga berhubungan dengan tipikor sebagaimana dakwaan keempat,” kata Hakim Ketua Albertina Ho saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (19/1/2011).

Selain divonis 7 tahun, Gayus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 20 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Sebelumnya, JPU menuntut Gayus terkait empat perkara. Pertama, Gayus didakwa melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam (PT SAT). Gayus dan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak lain, yakni Humala Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung, didakwa merugikan negara Rp570 juta dengan menerima keberatan pajak PT SAT.

Kedua, Gayus didakwa menyuap dua penyidik Bareskrim Polri, yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini, saat proses penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang.

Di pengadilan, Gayus mengaku menyerahkan uang Rp25 miliar kepada Haposan Hutagalung untuk diserahkan ke penyidik, jaksa, dan hakim. Seperti diketahui, belum terbukti adanya suap ke jaksa.

Terkait kasus itu, Arafat sudah divonis 5 tahun penjara dan Sri Sumartini divonis 2 tahun penjara.

Ketiga, Gayus didakwa menyuap Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Tangerang sebesar USD40.000.

Keempat, Gayus didakwa memberi keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri terkait asal-usul uang senilai Rp28 miliar di rekening yang diblokir penyidik. Uang itu diklaim hasil kerja sama pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara dengan Andi Kosasih.

Untuk meyakinkan, mereka membuat enam kuitansi penyerahan uang dari Andi dengan total 2.810.000 dollar AS.

Gayus mengaku semua rekayasa itu diatur oleh Haposan. Pembicaraan rekayasa dilakukan di Hotel Sultan bersama Andi, Lambertus Palang Ama, Feber Silalahi, dan James Purba. Andi sudah divonis 6 tahun penjara dan Lambertus divonis 3 tahun penjara. Adapun Feber dan James hanya sebagai saksi.



http://news.okezone.com/

Leave a Reply

diooda